The government has done big efforts to give people with disabilities the same rights as the general public. Through Law No. 32 of 2002 on broadcasting, the convenience of people with disabilities has been recognised. The law states that television programs must provide subtitles and sign language. Now I would like to discuss radio broadcasting. The government should make a law and get it socialized so that radio stations throughout Indonesia start using the services of disabled broadcasters. For example, it is not uncommon for people with visual disabilities to have excellent speaking skills. Especially in Bali, there are many disabled friends from Pertuni who are good at speaking Balinese.
Pemerintah sudah berusaha agar teman disabilitas mendapatkan hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya. Melalui UU No. 32 tahun 2002 mengenai penyiaran, kenyamanan teman disibilitas mulai diperhatikan. Undang-undang tersebut menyebutkan tayangan televisi harus menyediakan subtitle dan bahasa isyarat. Sekarang saya ingin berdiskusi mengenai siaran radio. Pemerintah harus membuat undang-undang dan melakukan sosialisasi agar stasiun radio di seluruh wilayah Indonesia mulai menggunakan jasa penyiar dari kalangan teman disabilitas. Sebagai contoh, teman disabilitas netra tidak jarang yang memiliki kemampuan bicara mumpuni. Apalagi di Bali, banyak sekali teman disabilitas dari Pertuni yang pintar berbahasa Bali.
Enable comment auto-refresher