How to reduce waste at school canteen? Post your comments here or propose a question.
Difference between revisions of "Literature Hak Penyandang Disabilitas Dalam Mengikuti Pesta Demokrasi"
(Created page with "{{PageSponsor}} {{Literature |Page Title id=Hak Penyandang Disabilitas Dalam Mengikuti Pesta Demokrasi |Page Title en=Rights of Persons with Disabilities Participating in Demo...") |
(Edited automatically from page Literature Hak Penyandang Disabilitas Dalam Mengikuti Pesta Demokrasi.) |
||
Line 1: | Line 1: | ||
− | {{PageSponsor}} | + | {{PageSponsor |
+ | |sponsor_enabled=No | ||
+ | }} | ||
{{Literature | {{Literature | ||
|Page Title id=Hak Penyandang Disabilitas Dalam Mengikuti Pesta Demokrasi | |Page Title id=Hak Penyandang Disabilitas Dalam Mengikuti Pesta Demokrasi | ||
Line 11: | Line 13: | ||
|Description text id=Menyambut pesta demokrasi di tahun 2024, waktu yang amat baik bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya serta tidak dapat dilepaskan perihal hak pilih bagi penyandang ragam disabilitas. Hal itu sebagai sebuah kewajiban membangun pemilu yang berkualitas dan ramah disabilitas. Persiapan yang mesti diselenggarakan yaitu: sosialisasi yang berkala, simulasi berkaiatan Pemilu ramah disabilitas, sarana dan prasarana atau akses-akses pendukung penyandang disabilitas menggunakan hak pilihnya sesuai dengan prinsif "Langsung Umum Bebas Rahasia" tanpa ada tekanan atau intimidasi. Dikemudian hari para pemimpin terpilih dapat mengemban amanahnya menyelenggarakan hak-hak penyandang disabilitas sesuai yang diamanatkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas | |Description text id=Menyambut pesta demokrasi di tahun 2024, waktu yang amat baik bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya serta tidak dapat dilepaskan perihal hak pilih bagi penyandang ragam disabilitas. Hal itu sebagai sebuah kewajiban membangun pemilu yang berkualitas dan ramah disabilitas. Persiapan yang mesti diselenggarakan yaitu: sosialisasi yang berkala, simulasi berkaiatan Pemilu ramah disabilitas, sarana dan prasarana atau akses-akses pendukung penyandang disabilitas menggunakan hak pilihnya sesuai dengan prinsif "Langsung Umum Bebas Rahasia" tanpa ada tekanan atau intimidasi. Dikemudian hari para pemimpin terpilih dapat mengemban amanahnya menyelenggarakan hak-hak penyandang disabilitas sesuai yang diamanatkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas | ||
|Topic=Disabilities | |Topic=Disabilities | ||
+ | |Winner=No | ||
+ | |Competition=Disabilitas | ||
+ | |Question=Election 2024: What programs should the candidates for government office plan for the people with disabilities? | ||
+ | |Question id=Pemilu 2024: program apa yang perlu dirancang oleh calon pemimpin bagi ragam disabilitas? | ||
+ | |Question ban=Pemilu 2024: Program apa ané perlu rancanga tekén calon pamimpiné apang nyidang ngwantu nyama disabilitasé? | ||
}} | }} |
Revision as of 21:09, 8 October 2023
- Title (Other local language)
- Photograph by
- Author(s)
- Affiliation
- SLB Negeri 3 Denpasar
- Category
- General Public
- Reference for photograph
- Subject(s)
- Reference
- Related Places
- Event
- Related scholarly work
- Reference
- Competition
- Disabilitas
Election 2024: What programs should the candidates for government office plan for the people with disabilities?
Description
In English
In Balinese
In Indonesian
Enable comment auto-refresher