UPGRADE DALAM PROSES - HARAP KEMBALI DI AKHIR MEI

Upaya mengatasi sampah di bali

Dari BASAbaliWiki
Lompat ke:navigasi, cari
20230509T034439322Z993373.jpg
0
Vote
Judul (Bahasa Daerah Lain)
Fotografer
Penulis
Organisasi/Sekolah
Smks wira bhkti Denpasar
Kategori
SMA/SMK
Referensi Foto
Subjek
    Referensi Lainnya
    Tempat
    Denpasar bali
    Upacara atau Hari Raya (jika ada)
    Karya Tulis yang Berkaitan
    Referensi Lainnya
    Kompetisi
    Oneday


    Tambahkan komentar
    BASAbaliWiki menerima segala komentar. Jika Anda tidak ingin menjadi seorang anonim, silakan daftar atau masuk log. Gratis.

    Apa yang kamu pikirkan tentang Bali hari ini?

    Deskripsi


    Bahasa Inggris

    Various efforts have been made by the local government and environmental activists to deal with waste in Bali. The Denpasar City Government made Denpasar City Regional Regulation Number 3 of 2015 concerning Waste Management. The Regional Regulation is expected to reduce the habit of local people and tourists to dispose of garbage in its place and the ultimate goal of the Regional Regulation is that the quality of water and the surrounding environment can be improved. Later this year, Bali Governor Wayan Koster issued

    Bahasa Bali

    Sube bek upaya ane lakuine jak pemeritah setempat bagi lingkungan antuk menangani lulu di bali. Pemerintah Kota Denpasar ne ngae Perda Kota Denpasar no 3 telu tahun 2015 indik pengelolaan lulu di bali. Perda nike ngarepang medikang kebiasaan masyarakat setempat ngentungang lulu di tempat ne

    Bahasa Indonesia

    Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah setempat maupun aktivis lingkungan untuk menangani sampah di Bali. Pemerintah Kota Denpasar membuat Perda Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Perda tersebut diharapkan dapat mengurangi kebiasaan masyarakat setempat serta wisatawan untuk membuang sampah pada tempatnya dan tujuan akhir dari Perda tersebut adalah agar mutu air dan lingkungan sekitar dapat ditingkatkan. Kemudian tahun ini, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut beserta ekosistem dari kerusakan, pencemaran, dan gangguan aktivitas alam maupun manusia berdasarkan kearifan lokal Sad Kerthi.