UPGRADE DALAM PROSES - HARAP KEMBALI DI AKHIR MEI

Literature Upaya mengatasi sampah di bali

Saking BASAbaliWiki
Lanturang ka:navigasi, rereh
20230509T034439322Z993373.jpg
0
Vote
Murda (Basa Derah Tiosan)
Fotografer
Pangawi
Organisasi/Sekolah
Smks wira bhkti Denpasar
Kategori
SMA/SMK
Referensi Foto
Subjek
    Referensi Tiosan
    Genah sane Mapaiketan
    Denpasar bali
    Event
    Kriya Patra sane Mapaiketan
    Referensi Tiosan
    Wimbakara
    Oneday


    Wewehin panampen
    BASAbaliWiki menerima segala komentar. Jika Anda tidak ingin menjadi seorang anonim, silakan daftar atau masuk log. Gratis.

    Apa ane kenehang Nyama unduk Baline ane jani?

    Deskripsi


    Basa Inggris

    Various efforts have been made by the local government and environmental activists to deal with waste in Bali. The Denpasar City Government made Denpasar City Regional Regulation Number 3 of 2015 concerning Waste Management. The Regional Regulation is expected to reduce the habit of local people and tourists to dispose of garbage in its place and the ultimate goal of the Regional Regulation is that the quality of water and the surrounding environment can be improved. Later this year, Bali Governor Wayan Koster issued

    Basa Bali

    Sube bek upaya ane lakuine jak pemeritah setempat bagi lingkungan antuk menangani lulu di bali. Pemerintah Kota Denpasar ne ngae Perda Kota Denpasar no 3 telu tahun 2015 indik pengelolaan lulu di bali. Perda nike ngarepang medikang kebiasaan masyarakat setempat ngentungang lulu di tempat ne

    Basa Indonesia

    Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah setempat maupun aktivis lingkungan untuk menangani sampah di Bali. Pemerintah Kota Denpasar membuat Perda Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Perda tersebut diharapkan dapat mengurangi kebiasaan masyarakat setempat serta wisatawan untuk membuang sampah pada tempatnya dan tujuan akhir dari Perda tersebut adalah agar mutu air dan lingkungan sekitar dapat ditingkatkan. Kemudian tahun ini, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut beserta ekosistem dari kerusakan, pencemaran, dan gangguan aktivitas alam maupun manusia berdasarkan kearifan lokal Sad Kerthi.