Various efforts have been made by the local government and environmental activists to deal with waste in Bali. The Denpasar City Government made Denpasar City Regional Regulation Number 3 of 2015 concerning Waste Management. The Regional Regulation is expected to reduce the habit of local people and tourists to dispose of garbage in its place and the ultimate goal of the Regional Regulation is that the quality of water and the surrounding environment can be improved. Later this year, Bali Governor Wayan Koster issued
Sube bek upaya ane lakuine jak pemeritah setempat bagi lingkungan antuk menangani lulu di bali. Pemerintah Kota Denpasar ne ngae Perda Kota Denpasar no 3 telu tahun 2015 indik pengelolaan lulu di bali. Perda nike ngarepang medikang kebiasaan masyarakat setempat ngentungang lulu di tempat ne
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah setempat maupun aktivis lingkungan untuk menangani sampah di Bali. Pemerintah Kota Denpasar membuat Perda Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Perda tersebut diharapkan dapat mengurangi kebiasaan masyarakat setempat serta wisatawan untuk membuang sampah pada tempatnya dan tujuan akhir dari Perda tersebut adalah agar mutu air dan lingkungan sekitar dapat ditingkatkan. Kemudian tahun ini, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut beserta ekosistem dari kerusakan, pencemaran, dan gangguan aktivitas alam maupun manusia berdasarkan kearifan lokal Sad Kerthi.
Enable comment auto-refresher