Various efforts have been made by the local government and environmental activists to deal with waste in Bali. The Denpasar City Government made Denpasar City Regional Regulation Number 3 of 2015 concerning Managers
Sube bek upaya ane lakuinne Jak pemerintah setempat bagi lingkungan ne antuk menangani Lulu di di Bali. Pemerintah kota Denpasar ne ngae Perda kota Denpasar nomor telu 3 tahun 2015 indik pengelolan Lulu. Perda nike ngarepang dapat Medikang kebiasaan masyarakat setempat ngentungan Lulu di tempat ne.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah setempat maupun aktivis lingkungan untuk menangani sampah di Bali. Pemerintah Kota Denpasar membuat Perda Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Perda tersebut diharapkan dapat mengurangi kebiasaan masyarakat setempat serta wisatawan untuk membuang sampah pada tempatnya dan tujuan akhir dari Perda tersebut adalah agar mutu air dan lingkungan sekitar dapat ditingkatkan.
Enable comment auto-refresher