Difference between revisions of "Government Hak Masyarakat Adat Baik Kemajuan dan Kelestarian Adat Terjaga"
From BASAbaliWiki
(Edited automatically from page Government Hak Masyarakat Adat Baik Kemajuan dan Kelestarian Adat Terjaga.) |
|||
Line 26: | Line 26: | ||
Inggih asapunika atur titiang ring ida dane sareng sami, yening wenten iwang ring atur, lugaranyang ring manah. Wasananing atur puputang titiang antuk parama santih. | Inggih asapunika atur titiang ring ida dane sareng sami, yening wenten iwang ring atur, lugaranyang ring manah. Wasananing atur puputang titiang antuk parama santih. | ||
Om Santih santih santih om. | Om Santih santih santih om. | ||
+ | |Description text id=Om Swastyastu, | ||
+ | Yang sangat saya hormati, para juri sekalian | ||
+ | Yang saya hormati, tim BASAbali Wiki | ||
+ | Yang saya hormati, para peserta Wikithon Partisipasi Publik sekalian, | ||
+ | Izinkanlah saya berbicara sedikit mengenai masalah hak-hak masyarakat adat. Nama saya I Komang Sapa. Dari dunia lahar Karangasem, saya tinggal di lereng Gunung Agung yang paling megah di Bali, yakni di Desa Jungutan. | ||
+ | |||
+ | Sebagai warga negara Indonesia, masyarakat adat harus memiliki hak yang sama dalam hal kepemilikan tanah, kegiatan ekonomi, juga hak sosial. Namun, ada Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, terutama pada pasal kepemilikan investasi sebagai langkah pembukaan lapangan kerja baru, bisa menjadi bumerang pada hak-hak masyarakat adat atau masyarakat yang tinggal di desa. | ||
+ | |||
+ | Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pernaj berpendapat bila UU Cipta Kerja ini dapat membuka jalan pada para investor yang akan menjalankan usahanya dan mengolah sumber daya alam. Namun, akan menjadi masalah yang dapat membuat masyarakat di desa tersebut rugi. Karena masyarakat di desa adat masih mencari penghidupan melalui tanah adat, hutan, sawah dan yang lainnya. Bukan hanya dijadikan tempat mencari penghidupan saja, ada juga yang tinggal, membuat pindik, atau memakai lahan tersebut sebagai tempat membangun rumah. Apa lagi, sejak proses RUU Cipta Kerja ini, masyarakat adat tidak disertakan dalam berdiskusi, padahal masyarakat di desa tersebut yang paling terdampak. | ||
+ | |||
+ | Baik saudara, karena ada kepentingan yang berbeda di sini, antara masyarakat adat dan investor ini membuat pemerintah merasa dilema, akan mengesahkan RUU Masyarakat Adat ini. Seperti contoh kasus Taman Wisata Alam (TWA) di Batur, Kintamani, Bangli, masih ada pihak dari masyarakat adat atau di desa tersebut yang merasa rugi dengan kedatangan investor. | ||
+ | |||
+ | Saudara sekalian, kenapa kita harus bersuara dengan keadaan seperti ini ? Itu karena, kita sebagai Generasi Penerus Bangsa harus ikut melestarikan budaya, nilai-nilai Budaya yang sejak dahulu sudah menajdi identitas bangsa. Terlebih lagi pada perkembangan zaman seperti sekarantg, penting sekali kita ikut dan setuju dalam melestarikan nilai-nilai adat. Ini tidaklah seperti memelihara warisan adat saja, tetapi ada makna pendidikan karakter dan moral kita sebagai manusia yang mudah sekali terkena pengaruh dari luar negeri. Tidak lupa juga, kita harus mengukuhkan adat, mengakui hak-hak masyarakat adat tersebut, melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi manusia sekalian. | ||
+ | |||
+ | Harapan saya kepada calon pemimpin, agar menyelesaikan masalah ini dengan cepat melalui kebijakan yang benar-benar menjadikan Desa Adat lestari meskipun ada investor yang masuk ikut serta dalam mengembangkan wilayah agar semakin kukuh. Begitu pula pemerintah harus datang ke Desa Adat, menimbang-nimbang bersama masyarakat di sana sebelum mengeluarkan izin, apa lagi kebijakan. | ||
+ | |||
+ | Baik, sekian yang dapat saya sampaikan kepada hadirin sekalian, apabila ada kesalahan ucap, maka permaklumkanlah. Sebagai penutup, saya akhiri dengan parama santhi. | ||
+ | Om Santih, Santih, Santih, Om. | ||
|Topic=DPD | |Topic=DPD | ||
|SummaryTopic=Desa Adat vs Investor | |SummaryTopic=Desa Adat vs Investor | ||
|SummaryTopic id=Desa Adat vs Investor | |SummaryTopic id=Desa Adat vs Investor | ||
|SummaryTopic ban=Desa Adat vs Investor | |SummaryTopic ban=Desa Adat vs Investor | ||
− | |Winner= | + | |Winner=Yes |
|Competition=Orasi | |Competition=Orasi | ||
|Question=Election 2024: What are the most urgent issues for Bali's leader candidates to prioritize? | |Question=Election 2024: What are the most urgent issues for Bali's leader candidates to prioritize? |
Revision as of 02:00, 21 December 2023
Wikithon Winner
- Title
- Hak Masyarakat Adat Baik Kemajuan dan Kelestarian Adat Terjaga
- Affiliation
- ST Tirta Puspa Santhi
- Regency/City
- -
- Author(s)
- Category
- General Public
- Year
- Photo Credit/Source
- Video Credit/Source
- School/Org (if applicable)
- Location
Election 2024: What are the most urgent issues for Bali's leader candidates to prioritize?
Enable comment auto-refresher