This study aims to determine the dynamics of legal protection for customary law communities in Bali Province, the existence of customary law communities in the management of tourist areas, the profit-sharing system in proper management for customary law communities, and the interests of local people governments. This type of empirical legal research describes and analyzes the dynamics of legal protection against indigenous peoples in managing tourist areas. The results showed that the legal protection of customary law communities in Bali Province in managing tourist areas could only be done by recognizing their rights and obligations. The existence of customary law community units in the management of tourist areas has a tourism area management law outlined in the regional regulation of Bali Province, namely Perda No. 2/2012 and awig-awig adat village, which regulates the area (wewidangan) of traditional local villages. Fair management is carried out by integrating agreed management concepts. The Regional Government of Bali Province is obliged to continue providing space for recognizing traditional villages as a form of legal protection for the management of tourism areas.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai dinamika perlindungan hukum masyarakat hukum adat di Provinsi Bali, eksistensi masyarakat hukum adat dalam pengelolaan kawasan wisata, sistem bagi hasil dalam pengelolaan yang adil bagi masyarakat hukum adat dan juga bagi kepentingan pemerintah daerah. Jenis penelitian hukum empiris yang mendeskripsikan dan menganalisa dinamika perlindungan hukum tehadap kesatuan masyarakat hukum adat dalam pengelolaan kawasan wisata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi Bali dalam pengelolaan kawasan wisata hanya dapat dilakukan melalui pengakuan terhadap hak dan kewajibannya. Eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat dalam pengelolaan kawasan wisata mempunyai hukum pengelolaan kawasan wisata yang dituangkan dalam peraturan daerah Provinsi Bali yaitu Perda No. 2 Tahun 2012 dan awig-awig desa adat yang mengatur wilayah (wewidangan) desa adat setempat. Pengelolaan yang adil dilakukan dengan mengintegrasikan konsep-konsep pengelolaan yang disepakati. Pemerintah Daerah Provinsi Bali wajib tetap memberikan ruang pengakuan desa adat sebagai wujud perlindungan hukum pengelolaan kawasan pariwisata.
Enable comment auto-refresher