UPGRADE IN PROCESS - PLEASE COME BACK MID JUNE

Pada Gelahang Marriage System in Customary Law-based Community in Bali Province, a Review of Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 about Marriage

From BASAbaliWiki
Revision as of 21:32, 19 March 2021 by Desyapriliani (talk | contribs) (Created page with "{{PageSponsor}} {{ScholarsRoom |Title=Pada Gelahang Marriage System in Customary Law-based Community in Bali Province, a Review of Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 about Marriag...")
(diff) ← Older revision | Latest revision (diff) | Newer revision → (diff)
Journal Dyatmikawati padagelahang 2011.png
Title of article (Indonesian)
Perkawinan Pada Gelahang Dalam Masyarakat Hukum Adat Di Provinsi Bali Ditinjau Dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Title of article (Balinese)
-
Original title language
Indonesian
Title (other local language)
Author(s)
Subjects
  • masyarakat
  • adat
  • kekeluarga
  • perkawinan
  • pada gelahang
  • desa adat
  • nyentana
Title of Journal
DiH, Journal Ilmu Hukum
Volume and Issue number
7, 14
Date of Publication
Page Numbers
107 - 123
Link to whole article
http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/273
Related Places
    Related Holidays
      Related Books
        Related Lontar


          Add your comment
          BASAbaliWiki welcomes all comments. If you do not want to be anonymous, register or log in. It is free.

          Abstract


          In English

          In Balinese

          In Indonesian

          Perkawinan bagi orang Bali-Hindu yang hidup dalam masyarakat hukum adat di Bali (dikenal dengan desa adat atau desa pekraman) relatif berbeda dengan perkawinan bagi masyarakat yang lainnya. Perbedaan ini terjadi sebagai konsekuensi sistem kekerabatan patrilenial atau purusadan kapurusa yang dianut. Sistem ini membawa konsekuensi adanya dua bentuk perkawinan, yaitu: (1) Perkawinan biasa (pihak wanita meninggalkan keluarganya dan masuk menjadi anggota keluarga suaminya); (2) Perkawinan nyentana atau nyeburin (pihak laki-laki yang meninggalkan keluarganya dan masuk menjadi anggota keluarga istrinya). Apabila calon pengantin tidak mungkin memilih bentuk perkawinan biasa dan bentuk perkawinan nyentana, maka akan dipilih bentuk perkawinan pada gelahang. Bentuk perkawinan ini masih menjadi pro dan kontra dalam masyarakat adat di Bali. Oleh karena itu perlu dilakukan kalian pada perkawinan Gelahang Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Bali, Ditinjau dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.