In English
⏤
In Balinese
In Indonesian
Pada mulanya Desa Ubung terdiri dari Desa Adat yang meliputi wilayah sebanyak 10 Banjar Adat yang waktu itu oleh masyarakat setempat dinamakan wilayah Dauh Tukad Badung. Dalam perkembangan selanjutnya sejak tahun 1951 Desa Ubung mewilayahi 17 Banjar Adat , karena ada penambahan lagi 7 Banjar Adat yaitu : Banjar Binoh Kaja, Banjar Binoh Kelod, Banjar Dauh Kutuh, Banjar Pohgading, Banjar Anyar-Anyar, Banjar Batu Mekaem, dan Banjar Tulang Ampyang yang sebelumnya merupakan wilayah Desa Peguyangan. Walaupun ada penambahan Banjar Adat namun Desa Ubung masih tetap dibagi menjadi dua Desa Adat yaitu : Desa Adat Ubung dan Desa Adat Pohgading. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tanggal 1 April 1980 Nomor : 7/Pem/IIa/2-57/1980 tentang penetapan Desa-Desa Persiapan dalam Wilayah Kota Administratif Denpasar. Sejak itu Desa Ubung dimekarkan menjadi dua yaitu : Desa Ubung Induk (selanjutnya menjadi Kelurahan Ubung) dan Desa Persiapan Ubung Kaja (selanjutnya menjadi Desa Ubung Kaja).
https://ubungkaja.denpasarkota.go.id/
Enable comment auto-refresher