Perang Dunia III
- Title (Other local language)
- Photograph by
- Reference for photograph
- https://pict-c.sindonews.net/dyn/850/pena/news/2022/03/10/12/708389/perang-rusia-vs-ukraina-indonesia-harus-siapkan-skenario-atasi-dampak-ekonomi-erq.jpg
- Author(s)
- Subject(s)
- Reference
- Related Places
- Event
- Related scholarly work
- Reference
- Competition
- Pengungsi
Description
In English
In Balinese
In Indonesian
Akankah terjadi Perang Dunia III? Benih-benih konflik antara Rusia dan Ukraina sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2018 lalu, namun baru-baru ini pada tanggal 24 Februari 2022 mereka mulai melancarkan serangan satu sama lain. Diduga, hal ini terjadi karena Presiden Rusia, Vladimir Putin tampak belum rela bahwa Ukraina telah merdeka. Adapun alasan lain yang menyangkut konflik tersebut karena NATO yang ingin berekspansi ke Eropa Timur, termasuk Ukraina yang berbatasan dengan Rusia. Ekspansi NATO ke Ukraina dianggap mengganggu keamanan nasional Rusia. Pada akhirnya Rusia mulai menyerang Ukraina yang ditandai dengan adanya ledakan di sejumlah kota di Ukraina, termasuk Ibu Kota Kyiv, Odessa, Mariupol dan masih banyak lagi. Peristiwa tersebut mengakibatkan kehancuran infrastrukur dan korban sipil di Ukraina. Sebagian besar warga Ukraina terpaksa meninggalkan rumah mereka dan mencari keselamatan dan perlindungan ke negara lain.
Dikutip dari Kompas.com, Ukraina pernah meminta bantuan persenjataan ke Indonesia. Tanpa berpikir panjang Presiden Indonesia, Ir. H. Joko Widodo menolak hal tersebut karena tidak sesuai dengan prinsip konstitusi dan politik luar negeri Indonesia. Sebagai negara yang menganut prinsip konstitusi dan politik luar negeri yang berbeda dengan Indonesia, tidak seharusnya Ukraina meminta bantuan persenjataan kepada negara Indonesia, karena hal tersebut sangat bertentangan dengan negara Indonesia. Meninjau dari peristiwa tersebut, sikap dan tanggung jawab saya ketika Indonesia kedatangan pengungsi dari negara Ukraina dan mengungsi ke tempat saya adalah saya memilih untuk menolak dan tidak bertanggung jawab terhadap pengungsi tersebut. Mengapa demikian? Beberapa hal yang mendasari keputusan saya, adalah Konstitusi Negara Republik Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Dalam UUD 1945 telah tercantum bahwa Indonesia hanya membantu dalam mewujudkan perdamaian dunia dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia sebagai gambaran kepribadian negara Indonesia yaitu Pancasila. Selain itu, Indonesia memiliki prinsip politik luar negeri yang bebas aktif. Indonesia bebas dalam menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri secara a priori pada satu kekuatan dunia serta secara aktif. Tidak hanya itu, negara Indonesia juga ikut serta dalam organisasi Internasional yang terdiri dari 100 negara didalamnya, yakni Gerakan Non-Blok. Meninjau hal tersebut, kita menyadari bahwa negara Indonesia tidak memihak maupun membantu negara yang sedang berperang.
Enable comment auto-refresher
Hyworld19
Putriipradnyani
Suartini
Siscaaa
Alynxmoon
Rumartana
Diah P
Angga sastrawan
Deviana
Ni Komang Mirah Permata Githa
Melin
Ratiihhpradnyani
Dndra
Woniebiii
NiLuhWayanAsihtaDarmapatniGanggaSwari
Rizhoon
Naddhie
Cloveries
Bilaa
Andini
Abil
Pinna
Taniasalsaw
Inifefe
Kiedln
Person123
Tuady
Hel00w
Ksnluven
Ecaa
GungIndahh
Eka d.
Kristina Riyanti
Nanapratisna
Atikahftn
Elokpere
Avara
Niwonie
Alya Nabila
Jvta
Diah septa
Ratihsusmita
Ekayati
Marheni
Ketut p
Dewa Ayu Eva
Yuaazka
Salsabila Ziudith
Ayu Sintha
Jzxpwr