How to reduce waste at school canteen? Post your comments here or propose a question.

Difference between revisions of "Literature Hak Penyandang Disabilitas Dalam Mengikuti Pesta Demokrasi"

(Created page with "{{PageSponsor}} {{Literature |Page Title id=Hak Penyandang Disabilitas Dalam Mengikuti Pesta Demokrasi |Page Title en=Rights of Persons with Disabilities Participating in Demo...")
 
Line 1: Line 1:
{{PageSponsor}}
+
{{PageSponsor
 +
|sponsor_enabled=No
 +
}}
 
{{Literature
 
{{Literature
 
|Page Title id=Hak Penyandang Disabilitas Dalam Mengikuti Pesta Demokrasi
 
|Page Title id=Hak Penyandang Disabilitas Dalam Mengikuti Pesta Demokrasi
Line 11: Line 13:
 
|Description text id=Menyambut pesta demokrasi di tahun 2024, waktu yang amat baik bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya serta tidak dapat dilepaskan perihal hak pilih bagi penyandang ragam disabilitas. Hal itu sebagai sebuah  kewajiban membangun pemilu yang berkualitas dan ramah disabilitas. Persiapan yang mesti diselenggarakan yaitu: sosialisasi yang berkala, simulasi  berkaiatan Pemilu ramah disabilitas, sarana dan prasarana atau akses-akses pendukung penyandang disabilitas menggunakan hak pilihnya sesuai dengan prinsif "Langsung Umum Bebas Rahasia" tanpa ada tekanan atau intimidasi. Dikemudian hari para pemimpin terpilih dapat mengemban amanahnya menyelenggarakan hak-hak penyandang disabilitas sesuai yang diamanatkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
 
|Description text id=Menyambut pesta demokrasi di tahun 2024, waktu yang amat baik bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya serta tidak dapat dilepaskan perihal hak pilih bagi penyandang ragam disabilitas. Hal itu sebagai sebuah  kewajiban membangun pemilu yang berkualitas dan ramah disabilitas. Persiapan yang mesti diselenggarakan yaitu: sosialisasi yang berkala, simulasi  berkaiatan Pemilu ramah disabilitas, sarana dan prasarana atau akses-akses pendukung penyandang disabilitas menggunakan hak pilihnya sesuai dengan prinsif "Langsung Umum Bebas Rahasia" tanpa ada tekanan atau intimidasi. Dikemudian hari para pemimpin terpilih dapat mengemban amanahnya menyelenggarakan hak-hak penyandang disabilitas sesuai yang diamanatkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
 
|Topic=Disabilities
 
|Topic=Disabilities
 +
|Winner=No
 +
|Competition=Disabilitas
 +
|Question=Election 2024: What programs should the candidates for government office plan for the people with disabilities?
 +
|Question id=Pemilu 2024: program apa yang perlu dirancang oleh calon pemimpin bagi ragam disabilitas?
 +
|Question ban=Pemilu 2024: Program apa ané perlu rancanga tekén calon pamimpiné apang nyidang ngwantu nyama disabilitasé?
 
}}
 
}}

Revision as of 21:09, 8 October 2023

0
Vote
Title (Other local language)
Photograph by
Author(s)
Affiliation
SLB Negeri 3 Denpasar
Category
General Public
Reference for photograph
Subject(s)
    Reference
    Related Places
    Event
    Related scholarly work
    Reference
    Competition
    Disabilitas


    Add your comment
    BASAbaliWiki welcomes all comments. If you do not want to be anonymous, register or log in. It is free.

    Election 2024: What programs should the candidates for government office plan for the people with disabilities?

    Description


    In English

    Welcoming the democratic party in 2024, a very good time for people to exercise their right to vote and we cannot ignore the right to vote for people with various disabilities. This is an obligation to build quality and disability-friendly elections. Preparations that must be carried out are: regular socialization, simulations related to disability-friendly elections, facilities and infrastructure or access to support people with disabilities using their voting rights in accordance with the principle of "Privately Public Directly, Free of Secrets" without any pressure or intimidation. In the future, elected leaders can carry out their mandate to implement the rights of persons with disabilities as mandated in Law of the Republic of Indonesia Number 8 of 2016 concerning Persons with Disabilities.

    In Balinese

    Nyanggra pesta demokrasi ring warsa 2024, gumanti galah sane becik pisan mangda para jana ngawigunayang hak pilihnyane, taler nenten sida kalempasang ri sajeroning hak pilih para jana disabilitas. Punika maka jalaran ngwangun Pemilu berkualitas saha ramah ri sajeroning penyandang ragam disabilitas utaminnyane hambatan Intelektual. Pikamkam sane patut kalaksanayang inggian punika: sosialisasi, simulasi parindikan Pemilu ramah disabilitas, piranti saha prasarana sane sida ngwantu penyandang disabilitas ngawigunayang hak pilihnyane manut pakem LUBER saha nenten keni intimidasi. Pungkuran para pemimpin sane kapilih gumanti setata urati saha nginggilang pamargi manut sane sampun kailikitayang ring Undang-Undang Repubilik Indonesia nomor 8 tahun 2016 parindikan Penyandang Disabilitas.

    In Indonesian

    Menyambut pesta demokrasi di tahun 2024, waktu yang amat baik bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya serta tidak dapat dilepaskan perihal hak pilih bagi penyandang ragam disabilitas. Hal itu sebagai sebuah kewajiban membangun pemilu yang berkualitas dan ramah disabilitas. Persiapan yang mesti diselenggarakan yaitu: sosialisasi yang berkala, simulasi berkaiatan Pemilu ramah disabilitas, sarana dan prasarana atau akses-akses pendukung penyandang disabilitas menggunakan hak pilihnya sesuai dengan prinsif "Langsung Umum Bebas Rahasia" tanpa ada tekanan atau intimidasi. Dikemudian hari para pemimpin terpilih dapat mengemban amanahnya menyelenggarakan hak-hak penyandang disabilitas sesuai yang diamanatkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas