Literature Pengungsi asing yang datang ke rumah

Saking BASAbaliWiki
Lanturang ka:navigasi, rereh
20220517T122456334Z217903.jpg
0
Vote
Murda (Basa Derah Tiosan)
Fotografer
Pangawi
Referensi Foto
https://images.app.goo.gl/eFcjG4kTVQHTGnB96
Subjek
    Referensi Tiosan
    Genah sane Mapaiketan
    Event
    Kriya Patra sane Mapaiketan
    Referensi Tiosan
    Wimbakara
    Pengungsi


    Ratu Crustya

    23 bulan yang lalu
    Votes 0++
    Memang benar untuk menerima warga negara asing harus ada persyaratan umum dan khusus agar bisa diterima tetapi dengan situasi dan kondisi apakah masih bisa warga ukraina mempersiapkan itu sedangkan disana sedang gencar dan ramainya tidak terhenti akibatnya mereka harus bergegas dengan cepat meninggalkan negara nya dan berlindung
    Wewehin panampen
    BASAbaliWiki menerima segala komentar. Jika Anda tidak ingin menjadi seorang anonim, silakan daftar atau masuk log. Gratis.

    Punapi sameton nampénin lan nyanggra yéning pradé wénten anak sané rarud ka genah sametoné sangkaning rebat sakadi ring Ukraina mangkin?

    Deskripsi


    Basa Inggris

    Basa Bali

    Basa Indonesia

    Nama : Kadek Kirey Sugihartia Prasasti

    Asal sekolah : SMP N 7 Denpasar

    Menurut pendapat saya jika ada pengungsi datang ke rumah saya hal pertama yang saya lakukan adalah menanyakan tentang identitas diri nya, bagaimana bisa ia bisa datang sampai kesini, dan apa penyebab kedatangan pengungsi asing ke tempat saya. Hal tersebut saya lakukan agar saya mengetahui latar belakang yang jelas dan dengan itu saya bisa mengetahui bantuan apa saja yang diperlukan dan yang bisa saya bantu. Setelah saya mengetahui mengenai identitas dan penyebab kedatangan pengungsi asing tersebut datang, saya akan membantu jika sudah memenuhi persyaratan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), persyaratan tersebut meliputi : sumber = https://www.kemenkumham.go.id/com 1. Persyaratan Umum, melampirkan :

       1. Formulir permohonan;
       2. Surat penjaminan dari Penjamin, kecuali Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia;
       3. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya.
    

    2. Persyaratan khusus :

       1. Bagi Orang Orang Asing dalam rangka penanaman modal, bekerja sebagai tenaga ahli dan melakukan tugas sebagai rohaniawan, melampirkan persyaratan :
           1. Surat keterangan domisili;
           2. Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
           3. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari instansi berwenang;
           4. Tanda masuk yang masih berlaku.
    

    Setelah pengungsi asing tersebut telah mendapatkan izin secara resmi saya akan memberikan beberapa bantuan semampu saya seperti konsumsi, pakaian, dan tempat tinggal sementara.

    Sekian opini dan hal-hal yang sekiranya saya akan lakukan jika ada pengungsi asing yang datang ke rumah saya.

    Terimakasih.