Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai

Dari BASAbaliWiki
Lompat ke:navigasi, cari
Pemprov.png
Nama inisiatif lingkungan
Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai
Tempat yang berkaitan
Buku yang berkaitan
-
Buku anak-anak yang berkaitan
    3 - Luh Ayu Manik MasLuh Ayu Manik Pahlawan Lingkungan
Lontar yang berkaitan
-
Dongeng yang berkaitan
-
Hari raya atau upacara yang berkaitan
-


Tambahkan komentar
BASAbaliWiki menerima segala komentar. Jika Anda tidak ingin menjadi seorang anonim, silakan daftar atau masuk log. Gratis.

Additional Photos

Balipostcom gubernur-bali-keluarkan-pergub-ini-tiga-bahan-plastik-yang-dilarang 01-696x464.jpg

F8jtj6w9t6dj16b32isv.jpg

Salah-satu-pembeli-menunjukkan-tas-belanja-yang-diperoleh-dari-DLHK-Denpasar.-Foto-Anton-Muhajir.jpg

Deskripsi

Mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali tentang pembatasan tumbulan sampah plastik sekali pakai sebagai upaya untuk menekan penggunaan sampah plastik sekali pakai


Inisiatif atau proyek apa yang akan dilakukan?

Sampah plastik terutama plastik sekali pakai telah menimbulkan permasalahan yang berat bagi lingkungan. Diperlukan upaya yang tegas untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, baik oleh produsen, distributor maupun konsumen.


Bagaimana anda dan tim memastikan bahwa inisiatif atau proyek tersebut akan terlaksana (berdampak positif)?

Terdapat 15 rencana aksi yang menjadi indikator dari keberhasilan penerbitan pergub ini. Jika semuanya telah berjalan, maka penerapan Pergub ini dianggap telah berjalan dengan baik.


Kontribusi apa yang dapat diberikan dari pelaksaan inovasi atau proyek?

Mewujudkan Bali yang bersih dan bebas sampah plastik


Apa hal lain yang dapat membuat inisiatif atau proyek tersebut lebih sukses?

Dukungan semua pihak untuk dapat mematuhi dan Menerapkan Pergub ini.


Apakah inisiatif atau proyek ini berkelanjutan? Jika tidak, apa yang dapat dilakukan agar bisa berkelanjutan?

Dapat berkelanjutan, tentu saja dengan beberapa evaluasi sambil diterapkannya peraturan ini.


Adakah nilai (kearifan) lokal Bali yang diterapkan dalam inisiatif ini? Jika ada, sebutkan dan beri uraian singkat!

Mewujudkan Tri Hita Karana melalui Visi Pemerintah Provinsi Bali yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali


Nama/Grup/Tim

http://www.baliprov.go.id/ https://jdih.baliprov.go.id/uploads/produk-hukum/peraturan/2018/PERGUB/PERGUB_NOMOR_97_TAHUN_2018.pdf