Sampah plastic telah menjadi masalah bagi pariwisata berkesinambungan, terutama di Bali. Berbagai upaya untuk menguranginya telah ditempuh oleh pemerintah, seperti dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Kota Denpasar No. 36 tahun 2018. Artikel ini bertujuan untuk memahami pendapat dan perubahan pola prilaku warga Bali, terutama di Kota Denpasar setelah diterapkannya peraturan Walikota Denpasar dan Gubernur Bali terkait sampah plastik. Data dikumpulkan melalui kuesioner yang disebarkan kepada wisatawan, mahasiswa (Departmen Pariwisata), pedagang, masyarakat umum, dan dosen. Hasilnya adalah semua orang mengetahui peraturan pemerintah tentang pembatasan kantong plastik sekali pakai, namun hanya sebagian warga hanya mengetahui jika peraturan tersebut ada tanpa memahami siapa yang mengeluarkan. Sebagian besar masyarakat setuju dengan kebijakan tersebut, namun ada juga yang tidak setuju karena penggunaan kantong plastik lebih hemat. Kebijakan ini telah mendorong masyarakat untuk mulai menggunakan kantong belanja sendiri.
Aktifkan pemuatan ulang komentar otomatis