Literature PENANGANAN PENGUNGSI MENURUT HUKUM DI INDONESIA
- Title (Other local language)
- Photograph by
- THEONA YOCELYN
- Author(s)
- Reference for photograph
- THEONA YOCELYN
- Subject(s)
- Reference
- Related Places
- Event
- Related scholarly work
- Reference
- Competition
- Pengungsi
Description
In English
In Balinese
In Indonesian
Coba bayangkan betapa tragisnya jika kita adalah penduduk disana yang harus memenuhi kebutuhan agar mampu melanjutkan hidup. Saya turut prihatin kepada mereka yang kehilangan masa remajanya, kehilangan hak bermain, berpendidikan yang layak, hidup sehat, dan sebagainya. Kita sebagai negara yang kaya akan kebutuhan tersebut sebaiknya bersyukur dan dapat membantu mereka yang kesusahan dengan sukarela. Jika kita tidak bertindak terlebih dahulu, maka “sosial” kita akan menggangap bahwa tidak peduli dengan apa yang dialami masyarakat sekitar kita adalah hal yang wajar. Salah satu dampak besar yang dihasilkan adalah perpecahan. Permasalahan pengungsi merupakan isu global yang melibatkan lebih dari satu negara, termasuk Indonesia. PBB memberikan perhatian soal pengungsi dengan membentuk badan khusus bernama United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), yang berfungsi menangani pengungsi di seluruh dunia. Berdasarkan data UNHCR, selama tahun 2020 setidaknya 82,4 juta orang di dunia melakukan perpindahan negara secara terpaksa, dan angka tersebut memiliki tren yang terus meningkat. Per September 2021, UNHCR mencatat jumlah pengungsi yang terdaftar di Indonesia mencapai 13.273 orang. Permasalahan pengungsi internasional berkaitan erat dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Hak asasi manusia selanjutnya bersifat universal, dalam artian bahwa semua manusia merupakan pemegang hak asasi manusia. HAM juga merupakan hak yang kodrati yang merupakan hak yang mendasar yang melekat pada jati diri manusia dan hak mendasar tersebut memberikan suatu keistimewaan yang mengharuskan diperlakukannya setiap manusia sesuai dengan keistimewaannya tersebut. Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional dan salah satu negara transit yang sering menerima mandat gelombang pengungsi dari UNHCR memiliki tanggungjawab terhadap kewajiban internasional dan kepada para pengungsi itu sendiri untuk tetap memperhatikan dan memenuhi HAM dasar dari para pengungsi selama mereka berada di negara transit Indonesia. Indonesia sebagai negara transit harus melindungi mereka, sebagaimana yang sudah diamanatkan dalam Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, yaitu tidak memulangkan (non refoulment), tidak mengusir (non expulsion), tidak membedakan (non discrimination), dan juga tidak melakukan tindak pidana bagi para pengungsi yang masuk ke wilayah Indonesia. Namun demikian, pemerintah masih perlu mengupayakan pemenuhan hak-hak lain, seperti penyediaan tempat tinggal/rumah yang memadai, penyediaan fasilitas maupun akses pendidikan bagi anak-anak pengungsi, serta pemenuhan hak akses kesehatan. Dalam penanggulangan ini sangat dibutuhkan adanya peran aktif dimana masyarakat akan dapat merasakan apa yang dialami oleh pengungsi tersebut sehingga dapat memiliki hubungan yang baik antara satu dengan yang lainnya. Bagaimana caranya? Kita dapat merangkul mereka, dalam artian mengajak mereka untuk bersosialisasi dan melalui para imigran tersebut kita dapat memperkenalkan budaya, seni, dan kuliner Indonesia.
Dengan hal ini saya sampaikan, dapat saya tarik garis merah bahwa pemerintah sudah berupaya untuk menolong para pengungsi dengan cara memenuhi hak asasi seperti melindungi, tidak membedakan, tidak mengusir, dan memberikan berbagai pelayanan baik jasmani maupun rohani. Kita sebagai warga negara mempunyai kewajiban untuk merawat mereka dengan baik seperti kita sedang membayangkan bahwa kita yang berada di posisi mereka. Jika tindakan ini kita dapat lakukan bersama sama akan menimbulkan kedamaian dan dampak positif lainnya. Diharapkan agar konflik yang terjadi di Ukraina dapat terselesaikan dengan cepat supaya mereka dapat pulang ke negeri asalnya dengan tenang dan bisa berkumpul kembali bersama keluarganya.
Enable comment auto-refresher