Pengungsi adalah seseorang atau sekelompok orang yang pergi meninggalkan wilayahnya untuk mencari kehidupan yang lebih aman dan nyaman. Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pengungsian adalah krisis ekonomi diwilayahnya, adanya perang,konflik dan kekacauan politik diwilayahnya. Contohnya adalah perang antara Rusia dan Ukraina. Berita perang antara Rusia dan Ukraina sempat menggemparkan media massa. Perang ini tentu sangat berdampak bagi negara yang bersangkutan baik dalam segi ekonomi,kesejahteraan sosial, dan keamanan. Badan urusan kemanusiaan PBB melaporkan lebih dari 10 juta warga Ukraina, termasuk lebih dari separuhnya anak anak, telah meninggalkan rumah mereka sejak awal dimulainya serangan Rusia pada 24 Februari lalu. Wakil Koordinator Darurat Urusan Kemanusiaan PBB Joyce Msuya mengatakan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 6,5 juta merupakan pengungsi internal dan 3,9 juta telah melintasi perbatasan ke negara negara tetangga
Bagaimana jika ada pencari suaka dari Ukraina yang datang dan ingin mengungsi di Indonesia ?Tentunya Indonesia akan menampung para pencari suaka tersebut,bukan karena Indonesia negara pemihak tetapi karena Indonesia bertekad untuk menjunjung tinggi peri-kemanusiaan dan peri-keadilan sebagaimana yang tertulis pada pembukaan UUD NKRI Tahun 1945 pada alenia pertama yang berbunyi “Bahwa Sesungguhnya Kemerdekaan Itu Ialah Hak Segala Bangsa Dan Oleh Sebab Itu,Maka Penjajahan Diatas Dunia Harus Dihapuskan Karena Tidak Sesuai Dengan Peri-kemanusiaan Dan Peri-keadilan”.
Namun tak sedikit orang-orang justru memanfaatkan kesempatan ini dengan berpura pura sebagai pencari suaka untuk tujuan yang negative atau untuk menikmati segala bentuk bantuan dan fasilitas yang disediakan dinegara penerima.Oleh karena itu, UNHCR berperan sebagai badan yang memperoses permohonan dari pencari suaka kemudian mengesahkannya sebagai status pengungsi diIndonesia atas nama Pemerintah Indonesia.
Perlu kita ketahui bahwa para pengungsi tersebut datang ke wilayah kita bukanlah kemauan dari mereka melainkan situasi dan keadaan lah yang memaksa mereka untuk pergi dan meninggalkan tanah kelahirannya. Mereka berharap dilingkungan yang baru mereka bisa mendapatkan kehidupan yang layak,keamanan,kenyamanan dan ketentraman.
Beberapa tindakan yang dapat kita lakukan untuk mewujudkan tujuan mereka adalah ; Tidak melakukan diskriminasi baik karena ras,agama,warna kulit ataupun negara asal. Ingatlah bahwa Indonesia adalah negara yang berlandaskan “Bhineka Tunggal Ika”,oleh karena itu kita harus mampu menghargai segala bentuk perbedaan yang ada, mempergunakan fitur fitur pada media sosial dengan baik contohnya dengan memanfaatkan fitur donasi online yang kini hadir melalui platform yang tersedia seperti,Kitabisa.com,Aksi Cepat Tanggap,Indorelawan,WeCare.id dan masih banyak lagi, dengan berdonasi dana semampu kita itu akan cukup dalam memenuhi kebutuhan dasar para pengungsi sehingga salah satu hak mereka yaitu kesejahteraan sosial dapat tercapai. Hak akan kesejahteraan sosial ini tercantum dalam pasal 20 dan 22 konvensi 1951.
Kesimpulannya adalah kita sebagai warga negara Indonesia harus mampu menjadikan dasar- dasar hukum yang berlaku di Indonesia sebagai pedoman dalam menghadapi permasalahan global contohnya adalah dalam penanganan pengungsi. Kita memang bertekad dalam menjunjung tinggi peri-kemanusiaan dan peri-keadilan sebagaimana berlaku dalam pembukaan UUD NKRI Tahun 1945 alenia ke-1,hal ini juga menjadi prinsip dasar kita sehingga negara Indonesia menerima para pencari suaka yang datang ke Indonesia namun alangkah baiknya kita tetap waspada dalam memberi bantuan kepada orang asing,oleh karena itu walaupun kita menerima para pencari suaka namun tetap para pencari suaka itu wajib melalui prosedur yang berlaku dinegara penerima sebagai contoh para pencari suaka tetap wajib melalui tahap permohonan Status Pengungsi kepada UNHCR, kewaspadaan ini diperlukan untuk meminimalisir tindak kejahatan yang mungkin terjadi.
Enable comment auto-refresher