Hindu society in Bali still retaining a patrilineal culture in social life. There are differences in inheritance rights between men and women in patrilineal culture system. Women did not have any right to inherit from their parents. While the issue of equality, fairness, the right to inherit their parents and etc., urged the patrilineal culture is more flexible and gives the right to women to inherit property from their parents. The development of knowledge, the law and the influence of new paradigms that are present in society, pressing the old system order to be able to accept the development of society. The Assembly of Pakraman Village(Majelis Desa Pakraman) Bali No. III of 2010 has taken the initiative to give women the right to inherit, limited tojoint property of her parents. This paper aims to analyze the development of customary law in Bali on, setting the women's right to inherit,because the constitution guarantees every citizen equal treatment before the law and society. By using the juridical research, will be examined how national laws and customary laws in Bali positioned the women, the right to inherit from their parents
Masyarakat Hindu di Bali masih mempertahankan budaya patrilineal di dalam kehidupan sosial mereka. Terdapat perbedaan hak warisan antara laki-laki dan perempuan menurut budaya patrilineal. Perempuan tidak memperoleh hak waris dari orang tuanya. Isu kesetaraan, keadilan, hak untuk mendapatkan warisan dari orang tua, dan lain sebagainya telah mendorong budaya patrilineal menjadi lebih fleksibel dan memungkinkan perempuan untuk juga mendapat warisan berupa aset properti dari orang tuanya. Perkembangan ilmu pengetahuan, hukum, serta pengaruh paradigma baru yang muncul di masyarakat, menekan sistem yang telah kuno untuk beradaptasi dengan perkembangan masyarakat. Majelis Desa Pekraman Bali No. III Tahun 2010 telah mengambil inisiatif untuk memberikan perempuan hak untuk menerima warisan secara terbatas berupa kepemilikan bersama properti milik orang tua mereka. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti perkembangan awig-awig di Bali khususnya dalam mengatur hak waris perempuan Bali karena undang-undang menjamin setiap warga negara hak yang sama dihadapan hukum dan di masyarakat. Dengan menggunakan kajian yuridis, dilakukan analisa terhadap bagaimana hukum nasional dan awig-awig di Bali menempatkan perempuan dalam konteks hak waris yang berasal dari orang tua mereka.
Enable comment auto-refresher