Penerimaan Pengungsi di Indonesia
Hal-hal yang saya lakukan apabila lingkungan saya dijadikan tempat pengungsi :
Menerima pengungsi dengan senang hati tanpa penolakan. Hal ini dilakukan karena para pengungsi mempunyai hak-hak dasar seperti hak atas pendidikan, hak atas akses kesehatan dan hak atas penghidupan yang layak. Hal ini mengingat Perpres No.125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Selanjutnya menggalakkan bantuan secara material maupun inmaterial, seperti menyumbangkan sembako, pakaian , obat-obatan, sosialisasi atau mengajak para pengungsi dibawah umur menghilangkan trauma konflik. memberikan pelayanan kesehatan, seperti vaksin covid-19, memberikan bantuan pelayanan pengobatan apabila terjadi sakit dari daerah asal konflik.
Mengapa kamu harus melakukan itu?
Karena jiwa kemanusiaan kita sebagai bangsa indonesia yang bersikap netral terhadap siapa saja tanpa memandang ras, agama, kebangsaan.
Syarat izin tinggal untuk pengungsi asing:
Seorang refugee/pengungsi juga tidak dimungkinkan untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, karena salah satu syarat untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
Bantuan yang saya berikan kepada pengungsi yaitu:
bantuan secara material maupun inmaterial, seperti menyumbangkan sembako, pakaian , obat-obatan, sosialisasi atau mengajak para pengungsi dibawah umur untuk menghilangkan trauma konflik.
Negara harus menghormati hak-hak dasar dalam keadaan apapun, baik dalam keadaan damai maupun perang, yaitu hak untuk hidup. Oleh karena itu, pemberian tempat tinggal merupakan tindakan yang harus diterima sebagai tindakan damai dan humaniter dan tidak boleh dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat terhadap negara asal pengungsi.
Enable comment auto-refresher