PENGUNGSI WNA SEBAB KONFLIK DUNIA
- Title (Other local language)
- PENGUNGSI WNA SEBAB KONFLIK DUNIA
- Photograph by
- Author(s)
- Reference for photograph
- Kompas.com
- Subject(s)
- Reference
- Related Places
- Event
- Related scholarly work
- Reference
Description
In English
In Balinese
In Indonesian
Pendapat saya mengenai kondisi ini, yakni yang pertama saya akan menerimanya dengan baik karena adanya rasa empati yang tumbuh dalam hati ini.
Beliau adalah pendatang asing yang datang karena ada konflik di negaranya. Tak terlepas dari itu, saya sebagai warga Indonesia atau masyarakatnya harus mencari tahu beliau mendapatkan izin atau tidak untuk tinggal di Indonesia dengan meminta surat izin ke kepala desa, ataupun kementrian yang berwenang dan memperkuat informasi alasan untuk ditinggal. Setelah mendapatkan izin yang utama pastinya akan diberi bantuan berupa makanan pokok dan menyediakan tempat tinggal sementara sesuai keputusan kementrian yang berwenang.
Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus memiliki izin tinggal. Izin tinggal tersebut wajib dimiliki warga negara asing saat berada di Indonesia, baik yang sementara maupun menetap.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 bahwa mereka (orang asing) wajib memiliki izin tinggal.
1. Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Izin tinggal kunjungan adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka waktu singkat dalam rangka kunjungan.
Izin Tinggal Kunjungan diberikan kepada: Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa kunjungan. Anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang izin tinggal kunjungan. Izin Tinggal Kunjungan yang diberikan kepada orang asing sebagaimana tersebut di atas, juga dapat diberikan kepada:
Orang asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa sesuai ketentuan perundang-undangan. Orang asing yang bertugas sebagai alat angkut yang sedang berlabuh atau berada di wilayah Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan. Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dalam keadaan darurat. Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa kunjungan saat kedatangan. Izin tinggal kunjungan berakhir karena pemegang izin: Kembali ke negara asalnya Izinnya telah habis masa berlaku Izinnya beralih status menjadi izin tinggal terbatas Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk Dikenai deportasi Meninggal dunia
2 . Izin Tinggal Terbatas (Itas) Izin Tingga Terbatas (Itas) diberikan kepada orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas atau orang asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan, yang meliputi:
Orang asing dalam rangka penanaman modal Bekerja sebagai tenaga ahli Melakukan tugas sebagai rohaniawan Mengikuti pendidikan dan pelatihan Mengadakan penelitian ilmiah Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang izin tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin; Orang asing eks warga negara Indonesia Wisatawan lanjut usia mancanegara. Anak yang pada saat lahir di wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia. Izin tinggal terbatas juga dapat diberikan kepada orang asing untuk melakukan pekerjaan singkat.
Izin tinggal terbatas berakhir karena pemegang izin: Kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke wilayah Indonesia Kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi melebihi masa berlaku izin masuk kembali yang dimilikinya Memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia Izinnya telah habis masa berlaku Izinnya beralih status menjadi izin tinggal tetap Izinnya dibatalkan oleh menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk Dikenai deportasi Meninggal dunia. Info diatas mengenai izin negara asing jika ingin tinggal di Indonesia yang dilansir dari web bola.com
Sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat untuk orang lain, tunjukkan bahwa bangsa Indonesia memiliki rasa saling menghormati, walaupun berbeda dan kita juga harus memiliki rasa tolong menolong serta kemanusiaan yang sudah tercantum dalam Dasar Negara kita, yaitu Pancasila
Baik, demikian yang dapat saya sampaikan dan semoga opini atau pendapat yang saya sampaikan dapat diterima dan diresapi dengan baik, Terima kasih
Enable comment auto-refresher