Literature Pengungsi

From BASAbaliWiki
20220514T112419811Z111704.jpg
Title (Other local language)
Photograph by
bbc.com
Author(s)
Reference for photograph
Subject(s)
    Reference
    Related Places
    Event
    Related scholarly work
    Reference


    Add your comment
    BASAbaliWiki welcomes all comments. If you do not want to be anonymous, register or log in. It is free.

    Description


    In English

    In Balinese

    In Indonesian

    Apabila pengungsi datang ke daerah kita atau khususnya di Klungkung, hendaknya pemerintah menyambut kedatangan mereka dengan baik, yaitu dengan menyediakan fasilitas seperti tempat camp bagi pengungsi yang layak untuk ditinggali, menyediakan fasilitas kesehatan, dan memberikan fasilitas pendidikan bagi pengungsi yang berstatus belajar. Selain pemerintah menyediakan beberapa fasilitas, diperlukan juga dukungan dari masyarakat untuk menerima para pengungsi dengan baik, menjaga keamanan dan kenyamanan pengungsi tersebut. Selain juga memberi kenyamanan dan keamanan, pemerintah juga tidak lupa memberi peraturan dan tata tertib untuk mematuhi peraturan daerah" tersebut. Selain tata tertib yang harus dipatuhi, para pengungsi juga memiliki berbagai kewajiban yang harus dipenuhi, yang salah satunya adalah mereka harus melaporkan diri setiap bulan agar pihak Rudenim dapat mengetahui bahwa para pengungsi masih ada pada tempat tersebut. Pada saat pengungsi melaporkan diri, mereka akan mendapatkan stempel pada kartu identitas yang disediakan oleh pihak Rudenim. Bagi Pengungsi yang tidak melaporkan diri selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang dapat diterima, ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 36 Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.



    Property "SummaryTopic ban" (as page type) with input value "Pengungsi dapat dikemukakan bahwa seseorang dapat dikatakan sebagai pengungsi bila ia pergi dari negaranya sebagai akibat adanya pelanggaran hak-hak asasi dinegaranya, baik berupa penyiksaan fisik dan batin, sehingga perlu menyelamatkan diri ke negara lain. Kehadiran “pengungsi” merupakan fenomena sosial dalam hubungan internasional, yang memberikan dampak signifikan terhadap kebijakan Negera penerima. Hal tersebut juga terjadi di Indonesia yang berupaya memberikan perlindungan terhadap para pengungsi yang datang ke Indonesia. Dalam hal ini Kewajiban Negara untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan Hak Asasi Manusia bukan hanya ditujukan kepada warga negara Indonesia saja, tetapi juga meliputi warga negara dari negara lain yang berada di wilayah Indonesia, baik mereka berada secara legal ataupun ilegal.”1 Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM) yang disebutkan didalam Pasal 2, ayat 1 Kovenan Hak Sipil Politik berlaku bagi: “semua individu yang berada di dalam wilayahnya"." contains invalid characters or is incomplete and therefore can cause unexpected results during a query or annotation process.