Pada tanggal 14 Oktober 1982, kawasan Taman Nasional Bali Barat dideklarasikan pada saat kongres Taman Nasional sedunia dilangsungkan di Kota Denpasar, Provinsi Bali. Hal ini sejalan dengan Surat Pernyataan Menteri Pertanian No.736/Mentan/X/1982.
Surat pernyataan tersebut menjelaskan bahwa kawasan dengan luas 77.727 yang terdiri dari Cagar Alam seluas 2.250 hektar, Suaka Margasatwa Bali Barat seluas 19.558,5 hektar, Hutan Lindung seluas 55.312,5 hektar, serta wilayah perairan pantai seluas 6..280 hektar menjadi Taman Nasional Bali Barat.
Akhirnya pada tanggal 15 September 1995 Menteri Kehutanan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 493/Kpts-II/95. Surat keputusan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mengukuhkan penetapan atas status dari kawasan Taman Nasional Bali Barat yang mempunyai luas 19.002,89 hektar.
Taman Nasional Bali Barat berada di ujung barat pulau Bali, sekitar 2 kilometer dari pelabuhan di Bali Gilimanuk. Taman nasional ini dibuka setiap hari senin hingga minum, mulai dari pukul 08.00 hingga jam 18.00 wita. Berikut beberapa fasilitas yang telah disediakan oleh Taman Nasional Bali Barat.
• Pusat informasi,
• pondok,
• rumah makan,
• perahu motor,
• menara pengamatan,
• wisata cinta alam,
• penangkaran jalak bali,
• tempat untuk berkemah,
• peralatan menyelam, dan sebagainya yang dapat kamu nikmati selama berkunjung ke Taman Nasional Bali Barat.
Enable comment auto-refresher