Literature Indonesia siap menerima pengungsi asing

From BASAbaliWiki
Revision as of 08:27, 18 May 2022 by Aryalawamanuaba (talk | contribs)
(diff) ← Older revision | Latest revision (diff) | Newer revision → (diff)
What is your attitude and responsibility to refugees who come to your area because of a conflict such as what's happening in Ukraine?

Description


In English

In Balinese

In Indonesian

Konflik Rusia vs Ukraina akhirnya pecah saat Presiden Rusia Vladimir Putin melakukan invasi di wilayah Ukraina, pada Kamis (24/2/2022).

Diberitakan Kompas.com (24/2/2022), Putin menyebut invasi dilakukan karena pihaknya tidak memiliki pilihan selain mempertahankan diri dari ancaman Ukraina modern.

 Rusia tidak bisa merasa aman, berkembang, dan eksis dengan ancaman konstan yang berasal dari wilayah Ukraina modern,” ujarnya dalam pidato yang disiarkan dalam televisi Pemerintah Rusia.

Baca juga: Ukraina Trending di Twitter, Ini Alasan Rusia Lancarkan Perang Bagaimana sejarah konflik Rusia vs Ukraina?

Sejarah konflik Rusia vs Ukraina

 Dilansir dari Al Jazeera, sekitar 1.200 tahun lalu, Rusia, Ukraina, dan Belarusia lahir di tepi Sungai Dnieper di Kievan Rus, sebuah negara adidaya pada abad pertengahan yang luasnya mencakup sebagian besar Eropa Timur.

Meski dari tanah yang sama, Rusia dan Ukraina memiliki perbedaan yang menonjol, mulai dari bahasa, sejarah, dan kehidupan politiknya. Namun, Putin berulang kali mengeklaim jika keduanya adalah satu bagian dari peradaban Rusia. Sementara Ukraina, berulang kali membantah klaim tersebut. Dimana warga Ukraina harus mengungsi dari negaranya ke negara negara tetangga contohnya Indonesia.

 Pengungsi, menurut Peraturan Presiden 125/2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, adalah orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang disebabkan karena ketakutan beralasan akan persekusi dengan alasan ras, suku, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu, dan pendapat politik yang berbeda serta tidak menginginkan perlindungan dari negara asalnya dan/atau telah mendapatkan status pencari suaka atau status pengungsi dari PBB.
Melalui definisi diatas, ada pembedaan yang tegas bahwa pada pokoknya pengungsi adalah bukan warga negara Indonesia. Hal ini sesuai dengan 26 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.” Oleh karenanya pengungsi bukan termasuk dalam kategori warga negara yang memiliki hak kedaulatan tertinggi dalam system ketatanegaraan di Indonesia.