sabar

From BASAbaliWiki
Revision as of 03:18, 27 September 2024 by Agoes Hocky Ananda Krishna (talk | contribs)
(diff) ← Older revision | Latest revision (diff) | Newer revision → (diff)

This is a Response to the [[|]] wikithon

Himbauan tentang membuang sampah pada tempatnya di area pura memang sangat diperlukan untuk menumbuhkan rasa kesadaran masyarakat, mengingat salah satu cara yang paling efektif untuk mencegah bahkan mengurangi sampah di area pura adalah dengan kesadaran diri dari para masyarakat. adanya himbauan di areal pura bisa menjadi pondasi dasar untuk memicu kesadaran masyarakat akan bahaya dari sampah itu sendiri. selain itu, sosialisasi dan juga aturan/sanksi harus terus digencarkan oleh pemerintah sehingga kesadaran masyarakat semakin terbuka dan diharapkan bisa mengurangi sampah di areal pura. sudah sepatutnya kita sebagai warga masyarakat Bali untuk menjaga kesucian dan keharmonisan areal pura dari sampah, terlebih lagi sampah plastik sekali pakai. seperti yang disampaikan pada Pergub Bali No 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber, dan juga Pergub Bali No 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.

Himbauan tentang membuang sampah pada tempatnya di area pura memang sangat diperlukan untuk menumbuhkan rasa kesadaran masyarakat, mengingat salah satu cara yang paling efektif untuk mencegah bahkan mengurangi sampah di area pura adalah dengan kesadaran diri dari para masyarakat. adanya himbauan di areal pura bisa menjadi pondasi dasar untuk memicu kesadaran masyarakat akan bahaya dari sampah itu sendiri. selain itu, sosialisasi dan juga aturan/sanksi harus terus digencarkan oleh pemerintah sehingga kesadaran masyarakat semakin terbuka dan diharapkan bisa mengurangi sampah di areal pura. sudah sepatutnya kita sebagai warga masyarakat Bali untuk menjaga kesucian dan keharmonisan areal pura dari sampah, terlebih lagi sampah plastik sekali pakai. seperti yang disampaikan pada Pergub Bali No 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber, dan juga Pergub Bali No 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.

The appeal to dispose of rubbish properly in temple areas is really necessary to raise a sense of public awareness, considering that one of the most effective ways to prevent and even reduce rubbish in temple areas is through self-awareness among the community. The existence of an appeal in the temple area could be the basic foundation for triggering public awareness of the dangers of waste itself. Apart from that, socialization and also regulations/sanctions must continue to be intensified by the government so that public awareness becomes more open and it is hoped that this can reduce waste in the temple area. We as Balinese citizens should maintain the purity and harmony of the temple area from rubbish, especially single-use plastic rubbish. as stated in Bali Gubernatorial Regulation No. 47 of 2019 concerning source-based waste management, and also Bali Gubernatorial Regulation No. 97 of 2018 concerning limiting the generation of single-use plastic waste.

Category
high
Affiliation
SMA Negeri 2 Semearapura
Age
Under 16

What do you think about this response?

0
Vote

Comments below!


Add your comment
BASAbaliWiki welcomes all comments. If you do not want to be anonymous, register or log in. It is free.