How to reduce waste at school canteen? Post your comments here or propose a question.

Gubernur Koster “Sing Main Main”, Ini Skema Aliran Bantuan Bagi “Krama Bali” Terdampak COVID 19

Pak gub.jpg
Title
Gubernur Koster “Sing Main Main”, Ini Skema Aliran Bantuan Bagi “Krama Bali” Terdampak COVID 19
Year
Related Places
    Writer(s)
      Photographer(s)
        Reference
        https://www.balipuspanews.com/gubernur-koster-sing-main-main-ini-skema-aliran-bantuan-bagi-krama-bali-terdampak-covid-19.html
        Photo Credit
        Video Credit


        Add your comment
        BASAbaliWiki welcomes all comments. If you do not want to be anonymous, register or log in. It is free.

        Description


        In English

        In Balinese

        In Indonesian

        DENPASAR, balipuspanews.com – Pelan tapi pasti itulah Gubernur, Wayan Koster dalam memegang tongkat komando orang nomor 1 di Bali, setelah melalui pembahasan yang panjang akhirnya secara spesifik dipetakan bantuan kepada warga Bali yang mendapatkan bantuan setelah menyisir anggaran 756 milyar untuk penanganan COVID -19.

        Dalam jumpa persnya di gedung Gajah, Jaya Sabya Denpasar, Gubernur Bali, Wayan Koster membeberkan secara spesifik skema penggunaan anggaran Rp 756 Milyar untuk membantu Krama Bali terdampak mewabahnya COVID -19.

        Untuk skema kebijakan penanganan dampak COVID-19 terhadap masyarakat dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) dengan pagu anggaran sebesar Rp. 261,0 milyar terdiri dari 2 Skema.


        Skema Pertama, penanganan dampak COVID-19 terhadap masyarakat miskin berbasis Desa Adat berupa Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dengan pagu anggaran sebesar Rp. 149,0 milyar.

        “Bantuan diberikan kepada Krama Desa Adat yang ada di 1.493 Desa Adat. Bantuan yang diberikan berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),” kata Gubernur Bali, Wayan Koster.

        Skema Kedua, penanganan dampak COVID-19 terhadap masyarakat miskin dengan pagu anggaran sebesar Rp. 112,0 milyar.

        Pagu anggaran tersebut digunakan untuk penanganan dampak COVID-19 berupa Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada Kelompok Masyarakat terdiri dari 5 Paket.

        Paket 1, Keluarga miskin yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Kartu Pra Kerja dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

        Paket 2, Kelompok pekerja formal yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau yang dirumahkan tanpa dibayar oleh perusahaan bidang pariwisata, perdagangan, dan industri.

        Paket 3, Kelompok pekerja informal (buruh lepas, sopir, dan tukang parkir).

        Paket 4, Bantuan biaya pendidikan kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK/SLB pada satuan pendidikan swasta, yang orang tuanya terkena dampak COVID-19, dengan mengganti biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

        Paket 5, Bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang orang tuanya atau yang bersangkutan terkena dampak COVID-19, berupa subsidi biaya pendidikan semester.

        Bantuan yang diberikan kepada kelompok penerima Paket 1 berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT); Bantuan yang diberikan kepada kelompok penerima Paket 2 dan Paket 3 berupa Bantuan Sosial Tunai (BST); dan Bantuan yang diberikan kepada kelompok penerima Paket 4 dan Paket 5 berupa Bantuan/Subsidi Biaya Pendidikan. Bantuan yang diberikan pada para siswa dan mahasiswa agar mereka bisa melanjutkan pendidikannya.

        Khusus untuk Skema kebijakan penanganan dampak COVID-19 terhadap ekonomi dengan pagu anggaran sebesar Rp. 220,0 milyar.

        Pagu anggaran tersebut digunakan untuk penanganan/peyelamatan kegiatan usaha akibat dampak COVID-19 terhadap dunia usaha yang meliputi 3 Skema.

        Skema Pertama, Kelompok usaha informal terdiri dari 2 Paket: Paket 1, Kelompok Usaha informal (warung tradisional, pedagang pasar, industri rumah tangga, nelayan, dan peternak); dan Paket 2, Kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Industri Kecil dan Menengah (IKM).

        Skema Kedua, Kelompok Koperasi terdiri 2 Paket: Paket 1, Koperasi Binaan Pemerintah Provinsi Bali; dan Paket 2, Koperasi Binaan Pemerintah Kabupaten/Kota.

        Skema Ketiga, Kelompok usaha media terdiri dari 2 Paket: Paket 1, Usaha Media Cetak; dan Paket 2, Usaha Media Online. Bantuan diberikan dalam bentuk stimulus untuk menjaga keberlanjutan usahanya.

        Sedangkan skema Kebijakan penanganan kesehatan COVID-19 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 275,0 milyar terdiri dari 2 skema.

        Skema pertama, Penanganan kesehatan berbasis Desa Adat dengan anggaran sebesar Rp. 75,0 milyar; terdiri dari 2 Paket; Paket 1, Kegiatan secara Niskala; dan Paket 2, Kegiatan secara Sakala.

        Kegiatan secara Niskala, dilaksanakan dengan Nunas Ica bersama Pemangku di Pura Kahyangan Tiga dengan cara Nyejer Daksina di Desa Adat, mulai tanggal 31 Maret 2020 sampai COVID-19 berakhir dan ada pemberitahuan lebih lanjut.

        Memohon kepada Ida Bhatara Sasuhunan sesuai dengan Drestha Desa Adat setempat agar pandemi COVID-19 segera berakhir demi keharmonisan Alam, Krama, dan Budaya Bali.

        Sedangkan Kegiatan secara Sakala, terdiri dari pencegahan COVID-19 antara lain melaksanakan edukasi dan sosialisasi kepada Krama Desa Adat, membatasi pergerakan Krama Adat, mengarahkan Krama Desa Adat/Krama Tamiu yang termasuk kategori ODP dan PDP COVID-19 agar melaksanakan isolasi mandiri, menyiapkan masker, handsanitizer, dan cuci tangan.

        Membangun gotong-royong sesama Krama Desa Adat antara lain; mendata Krama Desa Adat yang memerlukan bantuan kebutuhan dasar pokok dan menghimpun kebutuhan dasar pokok dari Krama Desa Adat yang mampu secara ekonomi, dengan sukarela dan bergotong-royong.

        Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Desa Adat melalui SATGAS GOTONG- ROYONG bersinergi dengan RELAWAN Desa sesuai dengan Petunjuk Teknis SATGAS GOTONG-ROYONG Pencegahan COVID-19 berbasis Desa Adat yang dikeluarkan oleh Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Pemerintah Provinsi Bali. Skema Kedua, Penanganan kesehatan oleh Gugus Tugas Provinsi Bali dengan anggaran sebesar Rp. 200,0 milyar yang terdiri dari 5 Paket: Paket 1, Pelayanan di RS PTN UNUD, RSUP Sanglah, dan RS Bali Mandara; Paket 2, Pengadaan peralatan kesehatan dalam rangka pencegahan COVID-19 antara lain Alat Pelindung Diri (APD), Rapid Test Kit, masker, sarung tangan, handsanitizer, disinfektan, dan lain-lain, termasuk bantuan Kabupaten/Kota; Paket 3, Penyediaan tempat Karantina di hotel dan tempat lain bagi tenaga medis, Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Anak Buah Kapal (ABK), dan tenaga pendukung lainnya, termasuk bantuan Kabupaten/Kota; Paket 4, Bantuan insentif bagi tenaga medis; dan Paket 5, Dukungan kegiatan operasional Gugus Tugas Provinsi.

        Selanjutnya, skema dan paket kebijakan akan dirinci meliputi: jumlah penerima bantuan, besaran bantuan, syarat penerima, dan mekanisme realisasi bantuan serta pertanggungjawaban yang akan diatur dengan Peraturan Gubernur Bali. (Artayasa/BPN/tim)